Nekat Aniaya Wakapolsek Pakel, Pria Ini Kembali Mendekam di Jeruji Besi

journals Senin, Sep 22, 2025 12:46

Screenshot_20250922_190836

Tulungagung,Journalsatu.com – Nekad lakukan penganiayaan terhadap petugas kepolisian saat menjalankan tugas, seorang pemuda berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, akhirnya diamankan Polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pakel, saat IPTU Muhtar, Wakapolsek Pakel, Polres Tulungagung, bersama aparat kepolisian lainnya sedang mengawal konvoi kendaraan rombongan PN Gazmi usai mengikuti ujian kenaikan tingkat di Desa Nguri, Kecamatan Bandung.

“Pelaku memukul korban berulang kali dengan tangan kosong hingga IPTU Muhtar terjatuh. Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP. Muhammad Taat Resdi, melalui Kasat Reskrim, AKP. Ryo Pradana, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Senin (22/9/2025).

Kejadian berlangsung Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Polres Tulungagung bersama Polsek Pakel melakukan pengamanan konvoi rombongan PN Gazmi usai mengikuti ujian kenaikan tingkat di Desa Nguri, Kecamatan Bandung.

“Rombongan yang berjumlah sekitar 200 kendaraan itu melintas di beberapa jalur dan kembali melalui wilayah Pakel. Sesampainya di depan Balai Desa Gebang, konvoi bersenggolan dengan warga hingga memicu kericuhan. IPTU Muhtar yang mencoba menenangkan situasi malah diserang oleh AF dengan pukulan bertubi-tubi,” ungkap Kasat Reskrim.

“Pelaku bahkan sempat memprovokasi rombongan agar melawan petugas. Namun anggota Resmob yang ada di lokasi langsung mengamankan pelaku,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa : Sepeda motor Honda CB milik pelaku, Pakaian yang dipakai AF saat kejadian, Tiga lembar hasil visum korban dari RS Bhayangkara Tulungagung, dan surat perintah pengamanan dari Kapolres Tulungagung

Dari hasil pemeriksaan, AF diketahui pernah terjerat kasus penganiayaan bersama-sama pada 2024. Ia baru bebas pada 14 Oktober 2024, namun kembali berulah dengan menyerang aparat kepolisian.

“Akibat perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara dan penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal7 tahun penjara, ” pungkasnya. (Riz)

Posted in

Rekomendasi

Terkini