Tulungagung,Journalsatu.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Senin (20/10/2025).
Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos. di dampingi Wakil Ketua 1,2, 3 dan dihadiri oleh Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., Wakil Bupati H. Ahmad Baharudin, S.M., Sekdakab Tri Hariadi, M.Si., para kepala OPD, camat, serta seluruh anggota DPRD Tulungagung.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras menyusun dan menyempurnakan Ranperda yang dinilai penting bagi kemajuan daerah.
“Perubahan ini dilakukan agar perpustakaan daerah dapat menjawab kebutuhan literasi masyarakat, serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang unggul di Tulungagung,” ujar Bupati.
Adapun lima Ranperda yang disetujui dalam rapat paripurna tersebut meliputi:
1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
2. Ranperda tentang Inovasi Daerah
3. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
4. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah
5. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Bupati Gatut juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendorong inovasi daerah. Menurutnya, inovasi bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga ruang terbuka bagi masyarakat untuk berkontribusi.
“Inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, dan daya saing daerah,” tambahnya.
Penetapan lima Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Pr)