Madiun,Journalsatu.com – Polres Madiun Tetapkan 5 Tersangka kasus pengeroyokan oleh rombongan pengendara motor di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kecamatan Wungu, yang viral di Media Sosial.
Adapun kronologi Kejadian, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 00.50 Wib, korban AIS dan JR yang tengah berhenti di depan toko membeli bensin dan rokok, dari arah Utara tampak konvoi kendaraan sepeda motor,. Tiba-tiba sebagian anggota rombongan yang berjumlah 5 menghampiri korban dan melakukan kekerasan kepada korban AIS dengan memukul, menendang dan memukul dengan wadah galon air. Selain itu para pengeroyok juga memaksa korban untuk melepas kaos yang dikenakannya.
Menurut Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers menerangkan Satreskrim Polres Madiun telah mengamankan 14 orang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di Jalan Raya Munggut, Wjngu, Kabupaten Madiun. Dengan rincian 5 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu ABZ, MAB, MYP, FZE, dan AK, yang semuanya berstatus sebagai pelajar, 2 orang sebagai korban yaitu AIS dan JR , dan 7 lainnya berstatus sebagai saksi.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP mengenai tindak kekerasan secara bersama-sama di tempat umum. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun enam bulan penjara,” jelasnya.
Karena ke lima tersangka/ pelaku diketahui masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu menanggapi isu yang berkembang, Kapolres Madiun menegaskan bahwa kejadian ini tidak berkaitan dengan bentrok antar kelompok dari perguruan silat yang ada di Madiun.
“Terduga pelaku/ABH melakukan perbuatan pengeroyokan terhadap korban karena fanatisme berlebihan organisasi pencak silat yang diikuti. Para pelaku berasal dari komunitas bernama All Pemuda Hijrah 023, yang anggotanya jhga dari luar Madiun antara lain dari wilayah Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang. Mereka berkumpul di Madiun untuk sebuah pertemuan, yang kini masih kami telusuri motif dan pemicunya,” tandas Kapolres.
Polres Madiun berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan dan kegiatan yang berbau premanisme yang dapat meresahkan masyarakat.
Kapolres menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya aktivitas di luar rumah pada malam hari.
“Peran pendekatan, kontrol dan pengawasan dari keluarga sangat penting dalam mencegah remaja terlibat dalam perilaku menyimpang yang berujung pada tindak pidana,” Tutur Kapolres Madiun, Mohammad Zainur Rofik. (sr)