Tulungagung,Journalsatu.com – Sidang perdana perkara perdata dugaan tambang ilegal yang menyeret nama pemilik showroom K-Cunk Motor yang sejatinya digelar hari ini Senin (16/09/2025) ditunda dan dilanjutkan Selasa 30 September depan. Hal ini lantaran ketidak hadiran prinsipal dan administrasi kuasa hukumnya.
Kasus yang menyoroti praktik pertambangan tanpa izin ini turut juga melibatkan sejumlah pejabat desa yang diduga turut memberi jalan bagi aktivitas tersebut.
Tergugat dalam perkara nomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg terdiri dari empat pihak, yakni Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), serta Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).
Gugatan itu dilayangkan oleh Lush Green Indonesia (LGI) melalui seorang bernama Hariyanto, dengan kuasa hukum Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), Dwi Indro Tito Cahyono SH.MH.
Aktivitas pertambangan ilegal tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.
“Tergugat itu turut serta bersama sama. Ada yang memberikan rekomendasi, ada punya tanah, ada yang menerima tanah urug. Semua berkontribusi,” ungkap Dwi Indro usai persidangan.
Ia berharap Majelis hakim memberikan putusan yang tegas, mengingat banyak pihak yang dirugikan oleh aktivitas penambangan yang dinilai cacat hukum. Tak hanya itu, tim juga sudah melampirkan bukti bukti keterlibatan para tergugat.
“Kami berupaya demi kemakmuran rakyat. Gugatan ini masih permohonan bahwasanya perbuatan tergugat adalah cacat hukum. Nilainya bisa mencapai ratusan milyar rupiah yang akan dikembalikan ke negara,” tegasnya. (Pr)