Banyuwangi,Journalsatu.com – Tiga orang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi patut bersyukur pada momen perayaan Hari Raya Waisak di tahun ini. Pasalnya, tiga Warga Binaan yang beragama Buddha atau Budha memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana.
Remisi tersebut merupakan remisi yang bersifat khusus, sehingga hanya diberikan kepada Warga Binaan yang beragama Buddha. Besaran remisi yang diterima oleh masing-masing Warga Binaan yaitu 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, Senin (12/5). Menurutnya, Surat Keputusan penerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah diterima dan diserahkan kepada Warga Binaan yang bersangkutan.
“Dalam SK Kolektif tersebut, Tiga Warga Binaan Budha di Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Waisak,” ujarnya.
Mukaffi menyebut, besaran remisi yang diterima oleh dua Warga Binaan itu berdasarkan lama masa pidana yang telah dilalui oleh yang bersangkutan. Bagi Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.
Mukaffi menegaskan, remisi yang diberikan kepada Warga Binaan bukan merupakan perintah umum, namun merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian Warga Binaan dalam berperilaku baik dan menerima pelatihan di Lapas.
“Hal itu juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem masyarakat,” imbuhnya.
Untuk itu, hanya Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak dicatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pelatihan.
“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mukaffi mengatakan bahwa Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak yang sama pada momen hari raya masing-masing agama.
“Mereka (Warga Binaan) yang memenuhi syarat tentu akan kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada hari raya raya mereka, dan kami tegaskan bahwa remisi diberikan tanpa dipungut biaya,” tutupnya.(Jok)