Tulungagung,Journalsatu.com – Polres Tulungagung apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2025, yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Senin (14/07/2025).
Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman dengan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan stakeholder terkait, seperti Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Kepala RS Bhayangkara, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Jasa Raharja dan para Kapolsek jajaran serta tamu undangan lainnya.
Wakapolres Tulungagung mengatakan, personel yang terlibat operasi bertugas sesuai dengan tugas pokok fungsi dan perannya masing masing.
“Operasi patuh Semeru 2025 akan dilaksanakan mulai tanggal 14 hingga 27 Juli mendatang dengan melibatkan ratusan Personel gabungan,” terang Wakapolres.
Menurutnya, dalam Operasi tersebut nantinya selain pencegahan juga akan dilakukan penindakan.
Prosentasenya 25% bersifat preemtif – 25% preventif dan 50% adalah penindakan atau represif.
“Dari 50 persen tersebut terbagi menjadi beberapa item di mana kita mempunyai scientific diagram investigation menggunakan electronic traffic low investment atlet ini ada “Adly mobile” dan “address static,” jelasnya.
Sementara itu hal-hal lain di luar pelanggaran yang ditetapkan menjadi target utama di antaranya adalah anak di bawah umur yang mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor.
“Pengendara yang belum memenuhi syarat tidak menunjukkan kelengkapan berkendara baik orangnya maupun kendaraannya, menjadi sasaran operasi,” imbuhnya.
Selain itu yang juga menjadi sasaran adalah berboncengan lebih dari satu, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt dalam pengaruh alkohol dan lain sebagainya.
“Sedangkan potensi-potensi pelanggaran yang mengakibatkan atau menimbulkan permasalahan seperti kecelakaan ataupun kemacetan juga menjadi fokus perhatian petugas di lapangan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap dengan kegiatan Operasi Patuh Semeru 2025 ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tulungagung Khususnya.
Delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan dalam operasi ini meliputi :
1. Berboncengan lebih dari satu orang.
2. Melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara di bawah umur.
4. Tidak menggunakan helm SNI (kendaraan roda dua).
5. Tidak memakai sabuk pengaman (kendaraan roda empat).
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
8. Melawan arus. (Pr)