Polres Tulungagung Amankan Lima Tersangka Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

journals Rabu, Jun 4, 2025 07:26

Screenshot_20250603_155005

Tulungagung,Journalsatu.com – Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, Polres Tulungagung berhasil mengamankan lima tersangka kasus tindak asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan jumlah korban mencapai 19 anak.

Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Muhammad Taat Resdi, saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung. Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena sebagian besar korban memiliki hubungan dekat dengan para pelaku, seperti anak kandung, anak tiri, hingga anak asuh.

“Kami telah menetapkan lima orang tersangka dari lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Jumlah korban yang kami data sejauh ini mencapai 19 anak di bawah umur,” terang Kapolres.

Adapun lima tersangka yang diamankan, berasal dari latar belakang yang beragam, yaitu:

• Jordi (46), pedagang, warga Kecamatan Kedungwaru

• Irfan (25), tenaga pengajar di Kecamatan Ngunut

• Sukatman (60), ayah tiri, warga Sumbergempol

• Supriyadi (39), warga Kecamatan Bandung

• IR (44), pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri

Empat pelaku telah dihadirkan dalam konferensi pers, sementara satu pelaku telah menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.

AKBP Taat menjelaskan bahwa, motif para pelaku bervariasi, mulai dari kelainan psikologis hingga penyimpangan seksual.

Dikatakannya, beberapa pelaku diketahui memiliki kecenderungan pedofilia, dan ada yang mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual semasa kecil.

“Dari hasil pemeriksaan, ada pelaku yang mengalami gangguan psikoseksual dan tidak mampu mengendalikan diri. Sebagian lain menunjukkan ketertarikan seksual terhadap anak-anak (pedofilia),” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana menegaskan, seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Para pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1). Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan tuntas,” kata AKP Ryo.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak dan tidak segan untuk segera melapor.

Polres Tulungagung juga menyatakan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban guna proses pemulihan jangka panjang. (Pr)

Posted in

Rekomendasi

Terkini